Jika GM/CEO adalah Staf Pengurus CU, Siapakah Staf Pengawas?

Dalam Credit Union Solution No. 14 ACCU, Governance Framework for Credit Union, ACCU menggariskan secara jelas bagaimana tata kelola CU primer harus diimplementasikan. Solusi ini dirilis pada 2009, sudah cukup lama.

Pada Section 7 sesuatu secara eksplisit dinyatakan.  Bunyinya (pada hal 99) : “The CEO is the only staff of the Board in the credit union. All staff under the CEO is his/her staff. Thus, the Board is expected to get the job done through the CEO (CEO adalah satu-satunya staf Pengurus credit union. Semua staf di bawah CEO adalah staf CEO. Jadi, Pengurus diharapkan menyelesaikan pekerjaannya melalui CEO). Pertanyaan, apakah staf audit internal adalah staf CEO juga? Ingat, mereka berbeda ranah kerjanya, sesuai prinisp trias politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pengurus adalah legislatif, Manajemen adalah eksekutif, dan pengawas adalah yudikatif.

Pertanyaan, siapakah staf Pengawas? Saya coba cari jawaban dalam dokumen ini. Pengawas disebut Komite Audit (Audit Committee). Bagaimana saya tahu kalau Komite Audit itu Pengawas? Dalam regulasi di Indonesia, hanya ada RAT, Pengurus dan Pengawas dalam Struktur Kepengurusan.  Bunyinya (hal. 42): “The members elect the Audit Committee at the General Assembly. Audit Committee members are appointed for two/three-year terms. The Audit Committee performs internal control reviews, annual audits and bi-annual member account verifications. All officials are unpaid volunteers (Para anggota memilih Komite Audit pada saat RAT. Komite Audit ditunjuk untuk masa jabatan dua/tiga tahun. Komite Audit melaksanakan peninjauan pengendalian internal, audit tahunan dan verifikasi rekening anggota setiap tahun. Pejabat Komite Audit sukarelawan yang tidak digaji). Jadi benar kan bahwa istilah Komite Audit versi ACCU adalah Pengawas kalau di Indonesia? Dipilih oleh rapat anggota dan sukarelawan.

Apa yang dikatakan selanjutnya dalam Solusi ini tentang Pengawas? Katanya, kalau belum ada staf audit internal, Pengawaslah yang harus mengaudit keuangan credit union. Namun, apabila sudah ada staf audit internal, pengawas bertugas melaksanakan audit kepatuhan dan audit berbasis risiko.

Pertanyaan saya, apakah staf audit internal adalah staf Pengawas? Selama ini, Departemen Auditor Internal berada di bawah struktur CEO. Jadi, Kadep Auditor Internal dan staf nya bertanggungjawab kepada CEO, tapi melaksanakan tugas kepengawasan, khususnya audit keuangan. Tidak kah ini menjadi rancu? Jelaslah karena Departemen Audit berada dalam Struktur CEO, pekerjaan auditor internal akan dikendalikan oleh CEO, bukan oleh Pengawas. Salah seorang staf Auditor Puskhat membagikan pengalamannya bahwa di lapangan, Auditor Internal CU (Kadep dan Stafnya) hampir tidak bisa menyentuh Departemen lain untuk diaudit secara sungguh-sungguh. Biasanya audit departemen menunggu auditor Puskhat melakukan audit. Nah, kalau Departemen lain susah disentuh, karena mereka sejajar dalam struktur CEO/GM, apalagi GM/CEO, lebih tidak mungkin bukan?

Coba, mengapa semakin kesini, fraud semakin sering terjadi dengan jumlah yang besar (> Rp 500 juta/per orang, bahkan di beberapa kasus mencapai miliaran)? Apakah karena Pengawas tidak kompeten dalam mengawasi CU, ditambah lagi staf audit internal tidak bertanggungjawab kepada Pengawas, hanya sebagai mitra kerja Pengawas saja? Nah, mari kita memikirkan hal ini secara serius. Jika Pengawas tidak punya gigi (power), maka cepat atau lambat CU sering sakit dan sulit disembuhkan. Pengawas ibarat dokter, mendiagnosa penyakit dan menyembuhkan penyakit – penyakit di CU, terutama fraud. Akibatnya fatal – pailit, PKPU, atau MPP (mati pelan-pelan).

Seharusnya, kadep dan staf auditor internal dipilih, diangkat dan bertanggungjawab kepada Pengawas. Sebagai staf, orang yang digaji secara profesional, peraturan kepegawaian mereka harus diatur secara khusus. Inilah poin penting yang masih harus kita cari jalan keluarnya, demi keberlanjutan credit union kita. ACCU pun tidak secara tegas memberikan arahan.

Sekedar ilustrasi, Kopkun di Purwokerto telah menjadi benchmark gerakan spin-off kita. Kita sudah beberapa kali studi banding ke sana bahkan sudah ditunjuk sebagai Central of Excellence INKUR. Menjelang pertengahan tahun 2022 ini terkena masalah besar dan akhirnya semua toko tutup (informasi dari Jang Suroto dua minggu lalu). Saya rasanya mau menyebutnya sudah bangkrut, tapi masih ragu-ragu. Terjadi moral hazard dahsyat (krisis kejujuran dan sikap moral) yang dilakukan oleh salah seorang Pengurus. Terus kemana Pengawas? Apakah jika Pengawas tidak bekerja optimal mengawasi CU selama masa jabatannya sehingga CU jatuh ke dalam jurang, lalu mereka bisa dianggap melakukan moral hazard juga?  Kisah Klongchan credit union di Bangkok yang bangkrut ceritanya juga tidak kalah seru. Di Kalbar juga ada CU yang bangkrut (terakhir CU. Puyang Gana, hilang pada 2016), CU EPI di Sampit pun bangkrut yang menyebabkan beberapa orang harus meringkuk di penjara. Terus bagaimana?

Munaldus

Founder Puskhat