Sekali CU Tetap CU

Saya berkenalan dengan CU pada tahun 1985. Kiprah saya di CU sudah 35 tahun, tidak pernah berhenti. Para pionir BK3I datang mengajar dan memberikan pendidikan dasar CU di Pontianak. Dan masuklah saya menjadi anggota CU Khatulistiwa Bakti. Karena kurang pemahaman, maklum masih mahasiswa, saya tidak berhasil ber-CU. Saya pinjam dan lama macet. Sumber penghasilan belum ada. Ketika ada duit, saya lunasi pinjaman saya, lalu minta keluar.

Pada tahun 1985, saya menjadi guru SMA St. Fransiskus Asisi. Karena hampir semua guru mengalami krisis keuangan, muncul inisatif pengurus Yayasan mendirikan CU. Berdirilah CU. Pancur Kasih pada 1987. Saya menjadi anggota pendiri dengan No. BA 006. Tahun 2006 saya dikeluarkan. Saya terima tanpa membantah.

Saya menginisiasi pendirian CU di kampung halaman saya, Tapang Sambas, pada 1992. CU itu diberinama CU. Keling Kumang dan berdiri pada 25 Maret 1993. Jadilah saya sebagai penggagas sekaligus pendiri. No. BA 001.

Bicara tentang CU selalu dimulai soal sejarah. Berasal dari Jerman, di kota Flammerfield pada awal abad ke-19. Digagas dan ditemukan oleh seorang wali kota, F. W. Raiffeisen (FWR). Masyarakat Jerman saat itu mengalami musim dingin yang parah, kelaparan, pengangguran, dan revolusi industri.

Wali kota, FWR, menginisiasi solusi. Pertama, mengumpulkan orang-orang kaya. Mereka diminta menyumbangkan uang untuk membantu orang miskin. Tak berhasil mengatasi kemiskinan. Cara ini membuat penerima bantuan manja. Habiskan, besok minta lagi. Kedua, FWR pergi ke pabrik-pabrik roti. Minta pemilik pabrik roti mengumpulkan roti dan memberikan kepada orang-orang miskin. Sama, hari ini diberi, besok minta lagi. Cara inipun gagal.

FWR berkesimpulan bahwa masalah si miskin hanya bisa diselesaikan oleh si miskin itu sendiri. Kemiskinan adalah akibat cara berpikir yang keliru. Kaum miskin diminta berkumpul dan mengumpulkan uang secara bersama-sama. Uang yang terkumpul dipinjamkan kepada sesama mereka untuk tujuan yang produktif dan jaminan pinjaman adalah watak si peminjam. Cara ini berhasil. Mereka menamakan kumpulan orang-orang ini sebagai credit union disingkat CU. Credit berasal dari kata credere, artinya saling percaya. Union adalah kumpulan orang-orang yang saling percaya. Jadi, CU bukan kumpulan uang.

CU menyebar ke seluruh dunia, tak terkecuali ke Indonesia. Hari ini Kalimantan Barat telah menjadi “land of credit union” dengan jumlah anggota lebih dari 1,2 juta orang. Sebagian besar anggota dari pedalaman.

Regulasi CU, kemudian, berada pada Kementerian Koperasi dan UKM. Ketika mengajukan badan hukum, seperti pengalaman saya pada 1995, diberi badan hukum KSU. Orang-orang dinas koperasi kabupaten tidak percaya kalau CU bisa berkembang. Para anggota yang kebanyakan miskin dan dari kampung dapat mengumpulkan uang. Kiraan mereka, uang yang terkumpul berasal dari donor luar negeri. Tuduhan itu terang benderang. Karena tuduhan itu tidak benar, para penggerak CU jalan terus. Kepercayaan anggota tidak luntur karena pendidikan anggota mampu mengubah pola pikir anggota (dari pola pikir miskin ke pola pikir berpunya). CU benar-benar menjadi kendaraan menuju kesejahteraan. Berkat pendidikan, para anggota dapat membuat pilihan hidup: berubah atau merana.

Merasa badan hukum KSU tidak cocok dengan CU, maka CU mengajukan badan hukum baru. Pada zaman Ibnu Soedjono, badan hukum CU adalah koperasi kredit, disingkat kopdit. Kata kredit yang berarti credere masih tercantum di BH itu dan pasti nge-link ke sejarah CU. Ingat pada kopdit, aset CU/kopdit adalah manusia (baca: anggota).

Entah mulai kapan, saya lupa, badan hukum CU berubah lagi dari koperasi kredit (kopdit) menjadi Koperasi Simpan Pinjaman (KSP). Nah, sekarang CU/kopdit dicampuradukkan dengan KSP yang berorientasi uang yang kemudian bermasalah, gagal bayar, sebut saja KSP Indo Surya dan KSP Hanson Mitra Mandiri (baca: AntaraNews, Sabtu, 20 Juni 2020).

Kesimpulan saya entitas yang bernama KSP terdiri dari dua jenis. KSP yang berasal dari CU, yang punya sejarah, filosofi, dan jati diri yang sangat jelas. KSP CU ini masuk dalam GKKI (Gerakan Koperasi Kredit Indonesia) dan GKKD (Gerakan Koperasi Kredit Dunia) di bawah WOCCU (World Council of Credit Unions). GKKD sangat ketat mengatur CU primer terutama soal prudential management, terkenal dengan PEARLS-nya. KSP CU (seperti tertulis dalam badan hukum KSP CU…..) jelas afliasinya ke GKKI dan GKKD ini. Dan filosofi KSP CU tidak akan berubah yaitu “people helping people help themselves,” (anggota membantu anggota menolong dirinya sendiri). Bukan orientasi uang tapi pemberdayaan manusia (baca: anggota): harkat, martabat, harga diri dan kesejahteraan. Jadi, sekalipun CU berbadan hukum KSP, tetapi entitas khas ini tetap harus mencantumkan kata “CU.” Dengan demikian sangat jelas terlihat alirannya. Dari berita di atas, entitas KSP yang tidak mencantumkan kata CU mungkin berbeda juga asal muasal dan orientasinya.

Terakhir, kita bicara regulasi KSP. Ada banyak permenkop dan regulasi lain yang mengatur KSP ini. Sebagai contoh Permenkop No. 15/2015 yang disempurnakan menjadi Permenkop No. 2/2017. Praktek KSP hanya ada dua saja, simpanan dan pinjaman. Simpanan terdiri atas dua jenis: simpanan dan tabungan. Jika KSP ingin menterjemahkan nilai koperasi – kesetiakawanan, dengan saling membantu ketika salah satu anggota mengalami musibah: sakit, meninggal dunia, atau yang lain, kita tidak bisa mengakomodirnya lagi di dalam KSP. Itulah yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini di Kalbar. Polda memanggil KSP CU meminta klarifikasi. Sudah tiga CU besar dipanggil menghadap. Katanya semua CU akan mendapat giliran. Bagaimana KSP CU bersikap? Para anggota harus tahu perkembangan ini. Sarana yang ditempuh tidak ada lain: Rapat Anggota Luar Biasa. Memberitahu anggota akan berbagai regulasi yang harus dipatuhi.***

10/6/2021

Munaldus

Founder dan penasehat Puskhat