11 Desember 2021 di Jakarta, palu diketuk dan Berita Acara ditandatangani. Pasal 1 (ayat 1) AD berbunyi: “Koperasi ini bernama KOPERASI JASA “INDUK KOPERASI KREDIT” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Inkopdit.” Menurut saya, Inkopdit yang berawal dari CUCO-Indonesia (1970) sebagai Federasi Nasional Kopdit/CU pun tamat. Setelah berusia 50 tahun, Inkopdit berubah menjadi Koperasi Jasa Sekunder.
Babak baru dimulai. Inkopdit yang dulu berjaya di seantero Nusantara tinggal nama, “INDUK KOPERASI KREDIT”. Mengikuti regulasi pemerintah, sekarang nama koperasi baru harus terdiri dari 3 kata. Pas. Koperasi Jasa INDUK KOPERASI KREDIT (Skd) (Skd – singkatan dari Sekunder). Sekali lagi INDUK KOPERASI KREDIT tinggal nama. Nama dari sebuah Koperasi Jasa yang baru dibentuk.
Siapa atau lembaga mana yang membentuk Kopjas Sekunder Inkopdit ini? Tidak lain adalah Puskopdit di seluruh Indonesia yang menjadi anggota Inkopdit. Pertanyaan muncul. Kopjas Inkopdit (Skd) memiliki anggota Puskopdit (Skd). Nalar saya tidak masuk. Sekunder Kopdit menjadi anggota Sekunder Kopjas. Bagaimana logikanya? Yang kita tahu selama ini, hanya Primer Kopjas yang bisa membentuk Kopjas sekunder, bukan Puskopdit (Skd), seperti kasus pembentukan Kopjas Inkopdit (Skd) ini. Tapi ya sudahlah. Pengurus Puskopdit telah dipilih oleh CU primer anggotanya. Mereka menjadi wali anggota. Sayangnya, Puskopdit (semisal Puskhat) yang membentuk Kopjas Inkopdit (Skd) tidak konsultasi dahulu dengan CU primer anggota. Zaman telah berubah, dan perubahannya bisa tak masuk akal. Perubahan bisa jungkir balik, bak roller coaster.
Bagaimana respon CU primer terhadap perubahan Inkopdit menjadi Kopjas Inkopdit (Skd)? Mungkin ada yang kritis menyikapi situasi ini. Akankah jati diri CU/KSP, Sejarah, nilai-nilai dan Prinsip CU, dan 5 pilar CU masih berlaku di GKJI (Gerakan Koperasi Jasa Indonesia) ini? Tak Tahulah.
Bagaimana kita menanamkan CU kepada anggota dalam wadah GKJI ini? Dulu ketika masuk materi gerakan CU, kita selalu bilang GKKI seperti ini. CU primer bergabung di Puskopdit (3 CU primer dapat membentuk Puskopdit), Puskopdit bergabung ke Inkopdit, Inkopdit bergabung ke ACCU, dan ACCU bergabung ke WOCCU. Selanjutnya bagaimana? Masih tanda tanya buat saya.
Ramalan saya GKKI akan terpecah dua. Pertama, ada Puskopdit yang konsisten menjadi anggota Kopjas Inkopdit (Skd). Cepat atau lambat, Puskopdit ini akan mengikuti induknya, berubah menjadi Kopjas Puskopdit (Skd) juga. Tanda-tanda ke arah itu sudah ada. Gerakan ini sangat mendukung CU/Puskopdit melakukan spin-in (seperti model KSU – Koperasi Serba Usaha). Sedangkan, yang kedua Puskopdit (Skd) berdiri sendiri. Tidak mau bergabung dengan Kopjas Inkopdit (Skd). Secara regulasi pemerintah, 3 CU/KSP primer dapat membentuk CU/KSP Sekunder. Hanya sampai di situ saja. Puskopdit ini dapat (dan ada yang sudah) menjadi supporter member ACCU. Akses menjadi anggota GKKD (Gerakan Koperasi Kredit Dunia). Tidak perlu Puskopdit menginduk kemana-mana lagi. Puskopdit (Skd) semacam ini murni mengakomodir kepentingan CU primer anggota. Puskopdit (Skd) dan CU primer anggota dalam gerakan ini akan memperjuangkan inovasi spin-off nya, sampai terbangun Konglomerasi Koperasi. Sesuai grand design 50 Tahun Ke-2 GKKI seperti yang sudah digariskan Founder CUCO-Indonesia, bapak Robby Tulus.
Saya memilih jalur kedua ini. Semangat CUCO-Indonesia (1970) ada di sini. Saya masih bisa bicara sejarah awal CU di Jerman, sejarah berdirinya CUCO-Indonesia, sejarah Puskopdit, dan sejarah CU yang saya gagas, dsb.
Bagaimana GKKI ini mengakomodir kepentingan nasional? Bisa membentuk Forum CUCO-Indonesia. Bertemu satu atau dua kali setahun. Tuan rumah ditetapkan secara bergiliran. Ini sekedar ide.
Itulah analisis saya. Saya sedang intens membaca buku “Mengapa Negara Gagal” karangan Daron Acemoglu dan James A. Robinson. Akankah saya menemukan jawaban atas fenomena GKKI ini setelah membaca buku ini? Tunggu tulisan saya berikutnya ya.***
Munaldus
Founder Puskhat