MANTAN

Kemarin (7/4/22) pelatihan Kerangka Kerja Tata Kelola CU usai. “Menarik” itu kata mereka. Yang kuat mengemuka ketika diskusi adalah soal mantan. Bukan mantan pacar, tapi mantan GM/CEO. Kemana mereka kalau sudah lengser? Best practice bagaimana? Baiklah…  

Bagaimana kalau mulai dengan mantan ketua CU. ACCU menyebutnya Ketua Emeritus. Pengalaman pribadi saya menjadi ketua CU, saya tidak mau mencalonkan diri dan menduduki posisi wakil ketua, bendahara, sekretaris atau anggota karena sudah pernah menduduki kursi ketua. Kalau itu terjadi, semisal, saya duduk sebagai wakil ketua, maka saya bisa menjadi batu sandungkan bagi ketua terpilih. Karena pengalaman dan keahlian saya memimpin selama menjadi ketua, maka ketua pengganti saya, kalau saya masih berada di struktur kepengurusan, bisa menyulitkannya memimpin CU. Keyakinan saya seperti itu.  

Sekarang soal mantan GM/CEO.Ada yang bertanya dimana posisi terbaik sang mantan ini kalau yang bersangkutan masih di CU alias tidak pensiun? Ini salah satu diskusi yang ramai. Sesi HRD Pre-Forum ACCU 2014 di Denpasar, Bali, saya tanyakan kepada fasilitator, Ken Doleman dari Canada dan Dragani dari USA. Mereka berdua bilang, praktek CU di negara mereka, kalau seorang CEO lengser, ybs keluar dari CU alias pensiun. Itulah best practice nya.

Bagaimana dengan di kita? Kebanyakan tidak begitu. Ketika ybs tidak lagi menjadi GM/CEO, dia masih berada di dalam CU. Kalau begitu si mantan ini ditempatkan di posisi mana? Sama hal dengan cerita mantan ketua di atas, kalau masih berada di dalam CU, bisa-bisa GM/CEO terpilih enggan mengatur si mantan atasannya itu, atau bahkan kalau si mantan menggalami post power syndrome, maka GM/CEO terpilih bisa hanya formalitas saja. Sang mantanlah yang sebenarnya berkuasa. Kecuali, mungkin, GM/CEO pengganti diambil dari orang luar. Selama ini itu jarang terjadi.

Sejauh ini prakteknya ada dua, khusus di gerakan 7 CU anggota Puskhat. Ada CU yang sudah menetapkan aturan, sang mantan GM/CEO tidak boleh lagi berada di CU alias harus keluar atau pensiun. Jika lembaga masih memerlukan maka sang mantan GM/CEO diminta memimpin gerakan koperasi sektor rill, kalau CU sudah melakukan spin-off (pemekaran koperasi). Posisinya sebagai Deputi Gerakan KSR. Saya rasa mantan harus peduli dengan gerakan spin-off yang baru dirintis ini.

Alur struktur organisasinya lihat di bawah (garis titik-titik menjalankan fungsi koordinasi, konsolidasi, dan sinergi gerakan spin-off dan Posisi AM sejajar dengan posisi Deputi)

Praktek yang kedua apabila mantan GM/CEO masih berada di dalam CU. Ybs seharusnya diletakkan dimana?

Lihat struktur CU di bawah:

Garis titik-titik adalah garis demarkasi vertikal (memisahkan fungsi Pengurus dan Pengawas) dan demarkasi horisonal (memisahkan fungsi GM/CEO dan Auditor Internal dengan fungsi Pengurus dan Pengawas). Staf Pengurus hanya satu yaitu GM/CEO, demikian pula di Pengawas. Staf Pengawas hanya satu yaitu Kadep Auditor Internal (Tata Kelola Kepengawasan merujuk pada modul Pelatihan Credit Union Audit/Supervisory Competency Course).

Nah, dengan melihat STO itu, maka mantan GM/CEO, kalau mau atau masih tetap berada di CU, maka ybs harus pindah/menyeberang garis demarkasi vertikal dan ditempatkan di posisi Auditor Internal (sebagai staf Pengawas).

Silahkan, aksinya ditunggu menuju tata kelola CU yang sehat.***

Munaldus

Founder dan Penasehat Puskhat